Bagikan:

BATAM - Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis metamfetamin atau sabu-sabu melalui pelabuhan dan bandara di daerah itu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).

"Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," kata Evi.

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK ditangkap petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, yang kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi metamfetamin dengan berat 100 gram.

"Dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri," ujar dia.

Tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata dia.