Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan berbicara kepada wartawan usai menghadiri sidang kedua kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta.

Berdasarkan pengamatan ANTARA di kantor DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari langsung pergi meninggalkan wartawan yang sudah menunggu dan ingin meminta keterangannya.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir sebagai saksi juga tersenyum menanggapi permintaan wawancara.

Selain Bernad, anggota KPU Betty Epsilon Idroos juga hadir sebagai saksi, tetapi dia pergi lebih dahulu sebelum sidang berakhir.

Sementara itu, kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan Bernad Dermawan dimintai keterangan soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU.

"Dia 'kan menerangkan soal salam itu loh yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan selesai pukul 12.45 WIB.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.