Gegara Kokain di Dalam Patung, Wanita Asal Malaysia dan 3 WNI Diamankan Bareskrim Polri
Paket dari Malaysia tiba di Bandara Soetta berisi narkoba di dalam patung/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus dari patung hingga bungkus rokok. Terdapat 4 orang diamankan. 3 Warga Negara Indonesia (WNI), DS, CP dan CD. Sementara sisanya 1 WN Malaysia berinisial M.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan narkoba ini dikirimkan dari Malaysia.

“Empat orang diamankan dengan barang bukti 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin,” kata Gatot dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret.

Gatot menjelaskan pengungkapan itu berawal dari kiriman paket patung dengan berat 9,25 kilogram dari Malaysia yang tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang dengan tujuan Bali pada 6 Januari 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan tersebut ditemukan sebuah plastik pada dasar patung berisikan serbuk putih dengan berat netto 256 gram.

Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif narkotika Golongan I jenis kokain. Kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Saat dilakukan penelusuran di daerah Seminyak, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria, berinisial CD sebagai penerima paket di lobi hotel.

“Dari pengamanan tersebut, CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP sebagai penerima akhir dan pengedar,” ucapnya.

Pihaknya bersama kepolisian melakukan penyelidikan ke rumah CP di daerah Bali. Akhirnya ditemukan seorang wanita asal Malaysia bersama barang bukti 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat hisap Sabu.

Selanjutnya, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melihat seorang pengunjung yang membawa tas selempang paper bag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam yang berniat liburan ke Malaysia. Namun, petugas melihat ada kejanggalan dan curiga terhadap gesturnya. Petugas pun melakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, DS memiliki 10 butir obat penenang psikotropika Golongan IV tanpa disertai resep dokter.” ucap Gatot.

Kepolisian kembali menemukan barang bukti milik DS yakni 56 butir Happy Five pada sepatu yang dikenakan.

Tak hanya itu, satu buah pipet diduga berisi narkotika golongan I jenis Methamphetamine bekas pakai dengan berat kurang lebih 0,2-gram disimpan dalam bungkus rokok.

“DS yang turut diperiksa melalui urine test juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika,” ucapnya

Atas temuan tersebut, DS dan barang bukti diamankan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.