Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan bermodus love scamming internasional. Ratusan orang dari berbagai negara telah menjadi korban.

"Tiim berhasil mengungkap adanya tindak pidana secara online jaringan internasional dengan modus love scaming," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 19 Januari.

Dari hasil penyidikan, 21 orang diamankan yang 19 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan sisanya Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Mereka diamankan di salah satu unit apartemen yang berada di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 17 Januari.

"Dari 19 pelaku ditambah 2 warga negara asing itu, ada 3 pelaku (dua WNA dan satu WNI)" sebutnya.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan aplikasi kencan. Mereka berpura-pura mencari pasangan.

Setelah mendapatkan calon korban, sindikat ini mulai merayu dengan cara mengirimkan foto seksi. Bila korban terperdaya, maka, barulah mereka meminta agar dikirimkan sejumlah uang.

"Selanjutnya korban dibujuk rayu, bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com," sebutnya.

"Para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko online," sambung Djuhandhani.

 

Dari hasil pendalaman, tercatat ratusan WNA dan satu WNI menjadi korban. Mereka mengalami kerugian mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.

"Kita bisa mengkontruksikan kasus, darisitu kita mendapatkan satu korban WNI, kemudian WN asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang, yang tetdiri dari WN Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Colombia," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.