Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut ada penambahan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat scamming jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina. Sementara totalnya 242 orang.

"Kemarin (korban, red) 239 sekarang 242 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei.

Sementara untuk jumlah tersangka dan saksi masih sama. Namun, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan. Sebab, proses pendalaman masih terus dilakukan.

Adapun, di kasus ini ada 13 orang uang berstatus saksi. Kemudian, dua orang berinisial I atau A alias A dan R telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih terus dilakukan pendalaman," kata Nurul.

Ratusan WNI yang terlibat itu kini sudah diamankan. Mereka ditempatkan di lokasi berbeda. Untuk tersangka dan saksi diamankan di kantor otoritas Filipina.

"Untuk 2 tersangka dan 13 saksi diamankan di Gedung Cyber Crime Brug dan yang 224 diamankan di Sumpanle Platfor Mapangga Filipina. Saat ini mereka masih ada di Mapangga Filipina," kata Nurul.

Sebelumnya diberitakan, Polri bersama kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional. Dalam pengungkapan itu, seribuan orang diamankan.

Para pelaku itu berasal dari berbagai negara, semisal China, Filipina hingga Indonesia. Dari hasil pendataan, tercatat 154 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat. Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman hanya dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka.