Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti maraknya kasus penipuan lowongan kerja ke luar negeri atau job scam yang banyak memakan korban. Puan meminta ada mitigasi mengingat job scam berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tidak sedikit pekerja migran Indonesia (PMI) yang terluntang-lantung nasibnya setelah tertipu tawaran pekerjaan. Penempatan pekerjaan dalam kasus ini biasanya tidak sesuai dengan iklan lowongan kerja yang ditawarkan.

Kasus job scam sendiri banyak ditemukan di kawasan ASEAN di mana PMI dipaksa bekerja untuk modus-modus kejahatan. Dalam beberapa bulan terakhir, terdapat sejumlah kasus job scamer yang melanda WNI.

Terbaru, ada 45 WNI dilaporkan menjadi korban perusahaan online scamming di Laos. Tanpa alasan yang pasti, paspor mereka ditahan oleh perusahaan walaupun mereka sudah berhenti bekerja. Baru pekan lalu, 53 WNI dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi korban scamming internasional di Filipina.

Belum lama ini, ada juga kasus TPPO terhadap 26 WNI di Myanmar. Awalnya, mereka diiming-imingi fasilitas yang menggiurkan untuk bekerja di Thailand. Ada juga 13 orang WNI yang disekap di Kamboja setelah menjadi korban TPPO.

Dalam penanganan kasus seperti itu, kata Puan, Pemerintah harus bisa memastikan keselamatan WNI.

"Saya berharap Pemerintah dan pihak-pihak terkait yang memang mengurus hal tersebut untuk lebih proaktif. Prioritaskan selamatkan nyawa warga negara kita. Harus segera cari jalan keluar agar kasus seperti ini tidak lagi terulang,” pinta Puan, Senin 29 Mei.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan, sebanyak 934 WNI menjadi korban penipuan perusanaan online scammer sejak Januari 2021 hingga September 2022.

“Ada banyak sekali warga kita yang menjadi korban job scam di luar negeri. Rata-rata berujung pada perdagangan orang dan mengalami kekerasan. Apa yang salah di sini? Kita harus bisa mencari akar permasalahannya sehingga dapat menemukan solusi dari hulu ke hilir,” tegas Puan.

“Secara khusus saya meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait, baik dari Komisi IX DPR yang mengurus soal ketenagakerjaan, Komisi I DPR terkait hubungan internasional dan Komisi III DPR dalam hal penegakan hukum, agar mengawal betul permasalahan ini,” imbuh mantan Menko PMK itu.

Puan juga menambahkan, Pemerintah baik kementerian maupuan lembaga seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) harus terus melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan menyangkut PMI.

Selain sosialisasi yang masif sebagai bentuk edukasi, Pemerintah dan penegak hukum diingatkan untuk memutus mata rantai sindikat penyalur PMI ilegal.

"Peran Pemerintah dalam memberi edukasi kepada masyarakat sangat penting. Gunakan berbagai saluran dan sarana untuk mensosialisasikan bahaya dari job scam sehingga warga kita lebih berhati-hati saat memutuskan menerima tawaran pekerjaan di luar negeri,” papar Puan.

"Selain itu para calon PMI dan seluruh masyarakat Indonesia harus mendapatkan kemudahan informasi mengenai perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi serta cara berangkat kerja ke luar negeri yang legal," tambahnya.

Puan mengatakan, penegak hukum juga harus berani memberi sanksi tegas bagi pelaku penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, termasuk dari oknum-oknum internal Pemerintah yang bekerja sama dengan para penyalur bodong.

Menurut Puan, UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur tegas sanksi pidana bagi pelaku kejahatan tersebut.

"Kan sudah ada undang-undang yang melindungi pekerja migran kita, jadi hanya perlu implementasi konkrit di lapangan dalam menegakkan hukum demi melindungi masyarakat," jelas Puan.

Kata dia, konstitusi sudah mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Makanya, Pemerintah harus tegas dengan negara lain demi menjamin keamanan WNI yang bekerja di luar negeri.

“Konstitusi juga sudah mengatur hak atas pekerjaan yang layak untuk seluruh rakyat Indonesia. Sudah menjadi tugas Negara memastikan warganya memperoleh pekerjaan yang layak di manapun mereka berada,” tukasnya.

Lebih lanjut, Puan juga meminta Pemerintah memberi perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di negara lain. Seperti kasus 30 WNI yang ditangkap di Malaysia karena terkait kasus judi online. Ada dugaan, mereka merupakan korban TPPO.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian, imigrasi dan KBRI yang terus berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk memberi perlindungan kepada para WNI yang tengah berperkara hukum di sana. Penyelidikan apakah mereka korban TPPO harus dilakukan secara tuntas demi keadilan dan kepastian hukum,” tutur Puan.

Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42, Puan sendiri membawa isu perlindungan bagi PMI melalui forum ASEAN Inter-Parliamentary Assambly (AIPA) yang merupakan forum parlemen negara-negara Asia Tenggara.

Puan pun berharap, diplomasi parlemen yang dilakukan pihaknya dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa PMI termasuk kejahatan job scam, kekerasan hingga TPPO.

"Dalam mengatasi persoalan ini, kami di DPR juga mengedepankan proses diplomasi antar parlemen di ASEAN. Melalui jalur parlemen, kami berharap PMI yang menjadi korban berbagai persoalan hukum di luar negeri dapat diminimalisir,” tutupnya.