Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Stefanus Roy Rening tetap menggunakan toga yang biasa digunakan saat bersidang ketika ditunjukkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ogah melepaskan jubah berwarna hitam itu meski sudah disarankan.

"Sebenarnya pada proses pemeriksaan kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk bisa melepaskan toganya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei.

Ali mengatakan saran ini bukan sembarangan diberikan. Menurutnya, sudah ada aturan yang menyebut kapan toga itu bisa digunakan yaitu hanya pada saat persidangan.

"Tetapi yang bersangkutan kemudian menolak sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," tegasnya.

Sementara itu, Roy sebelum ditahan menyebut dirinya sengaja memakai terusan berwarna hitam itu karena profesinya kini berduka. Penyebabnya, sebagai pengacara dia harusnya punya hak imunitas atau kebal hukum saat membela Lukas Enembe.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Roy setibanya di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan Stefanus terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe. Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar terkait kerja komisi antirasuah.

Selain itu, Roy minta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar komisi antirasuah mendapat opini negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.

Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.

Tak sampai di sana, Stefanus juga menyarankan saksi lain agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.