JAKARTA - Sebanyak 54 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau korban scamming internasional di Filipina bakal dipulangkan ke Tanah Air. Pemulangan mereka merupakan tahap ketiga.
"Jadi nanti Rabu 31 Mei akan dilaksanakan patriasi tahap tiga WNI korban sejumlah 54 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.
Sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemulangan WNI korban TPPO. Jumlahnya mencapai 53 orang dengan rincian 20 orang pada tahap pertama dan selanjutnya 33 orang.
"Untuk tahap kedua 33 orang yang awalnya 36 karena yang 3 orang lainnya masih menjadi saksi," ungkapnya.
Bila diakumulasi dari ketiga tahap, jumlah sementara WNI yang dipulangkan mencapai 107 orang. Namun, angka itu belum setengahnya dari total seluruhnya yang mencapai 242 orang.
"Total korban TPPO sebanyak 107 orang, dari tiga kali pemulangan," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Polri bersama kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional. Dalam pengungkapan itu, seribuan orang diamankan.
Para pelaku itu berasal dari berbagai negara, semisal China, Filipina hingga Indonesia. Dari hasil pendataan, tercatat ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman hanya dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka berinisial I atau A alias A dan R.