Bareskrim Mulai Usut Puluhan WNI yang Disiksa di Myanmar
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang didiga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka disebut disekap dan disika di Myanmar.

"Melakukan penyelidikan terkait TPPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 28 April.

Dalam prosesnya, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kemudian, akan menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon guna mengetahui perkembangan dan kondisi puluhan WNI tersebut .

"Berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban," kata Djuhandhani.

Puluhan WNI yang diduga menjadi korban TPPO itu pertama kali diketahui setelah viralnya video yang diunggah akun Twitter @bebaskankami.

Disebutkan bila mereka dijanjikan bakal dipekerjakan di Bangkok, Thailand. Tetapi justru disekap dan disiksa di Myanmar.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui komisionernya, Anis Hidayah, mendesak Kemenlu agar segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Sehingga, puluhan orang itu bisa segera dievakuasi.

"Komnas HAM mendesak Kemenlu bisa dikoordinasikan dengan Kemenaker dan BP2MI dengan segera melakukan langkah-langkah evakuasi secepatnya PMI yang terjebak TPPO scamming di wilayah Myanmar, perbatasan dengan Thailand," kata Anis.