Bareskrim Tingkatkan Status Kasus TPPO 20 WNI ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 Warga Negara Indonesia (WNI) dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Selanjutnya Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Mei.

Kemudian, dalam penanganan kasus itu, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Tujuannya guna mencari bukti dan petujuk soal pihak yang merekrut puluhan WNI itu saat masih berada di Indonesia.

"Melakukan pemeriksa 5 orang terkait LP yang sudah ada," ungkapnya.

Sebelumnya, empat penyidik Bareskrim Polri diberangkatkan ke Yangon, Myanmar, dan Bangkok, Thailand guna mengusut kasus dugaan TPPO tersebut.

“Mereka akan melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon Myanmar dan pemetaan karakteristik kerawanan, termasuk pendataan korban yang pernah masuk Myanmar dan masih berada di Myanmar yang terindikasi sebagai korban TPPO,” ungkapnya.

Usai terbang ke Myanmar, mereka akan beranjak menuju KBRI Bangkok. Tujuannya memeriksa para korban yang sudah dievakuasi.

"Khususnya pemeriksaan para korban yang telah berhasil dievakuasi dan penyitaan barang bukti," kata Djuhandani.

Adapun, 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, dan dalam proses pemulangan.

Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu, Mei, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

Tim Perlindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.