Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 orang warga negara Indonesia yang terjebak di Myanmar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut atas laporan tersebut polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor, ataupun orang yang memberangkatkan para korban.

"Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Ramadhan dikutip ANTARA, Kamis, 4 Mei.

Menurut Ramadhan, Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan TPPO terhadap 20 WNI di Myanmar yang dilaporkan oleh pihak keluarga, didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

Penyidik, lanjut dia, telah meminta keterangan dari orang tua korban.

"Pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan orang tua korban, didapati informasi bahwa korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand. Namun, akhirnya para WNI tersebut dipindahkan ke Myanmar.

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar. Setelah berita terkait dengan korban viral, menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," kata Ramadhan mengungkapkan.

Terkait dengan kondisi 20 WNI di Myanmar tersebut, jenderal bintang satu itu juga mengatakan bahwa pihak Kemenlu sudah meneruskan ke KBRI Yangon, selanjutnya dikirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar.

"KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban," katanya.

Dari hasil penelusuran, lanjut dia, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Dengan demikian, diduga masuk Myanmar secara ilegal.

Kedua puluh WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, yang merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dan pemberontak Karen.

Sementara itu, otoritas Myanmar tidak dapat memasuki ke wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.

"Karena kondisi tersebut, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," kata Ramadhan.

Upaya membebaskan 20 WNI tersebut, kata Ramadhan, terus dilakukan. Kemenlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut, di antaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission).

"Kemenlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan, dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," kata Ramadhan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku TPPO, termasuk menerima setoran nama-nama pelaku TPPO dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Sudah (diterima) dan sedang kami dalami," kata Djuhandhani.