JAKARTA - Pemeriksan kesehatan dan kejiwaan Yudo Andreawan telah rampung. Hasilnya, Yudo tak akan menjalani penahanan di rumah tahanan. Melainkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol.
"Dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah kepada VOI, Kamis, 4 Mei.
Keputusan tim dokter itu berdasarkan hasil observasi kejiwaan yang dilakukan selama 20 hari. Yudo dianggap tak layak untuk ditahan.
"Tidak (ditahan, red). Karena syarat penahanan adalah harus sehat jasmani dan rohani," sebutnya.
Namun, perihal penyakit kejiawan yang dialami Yudo yakni mental disorder, Yuliansyah tak memastikannya. Alasannya, tim dokter yang berwenang untuk menyampaikan perihal tersebut.
"Untuk jenis penyakitnya dokter yang tahu," kata Yuliansyah.
BACA JUGA:
Yudo Andreawan sempat mengaku mengalami gangguan kejiawan yakni mental disorder. Bahkan, ia sempat menunjukkan 'kartu kuning' saat ditangkap.
Mental disorder merupakan perubahan yang terjadi pada pola pikir dan emosi seseorang yang dengan mudah mengganggu kinerja aktivitasnya sehari-hari, terutama karena gangguan yang terjadi di otak.
Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan. Dia menganiaya rekannya berinisial R. Alasannya sepele, ia tak terima temannya itu keluar dari grup WhatsApp yang dibuatnya.
Yudo Andreawan disangkakan dengan Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 351 KUHP Tentang penganiayaan.