JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan, Yudo Andreawan, disebut sempat 'mengamuk' saat menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyebabnya, karena meminta dibawakan pakaian dan alat mandi.
"Saya dapat info dari perawat di sana, kalau dia sempat ada marah-marah. Minta dibawakan pakaian sama alat mandi," ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 18 April.
Selain itu, Yudo juga disebut sempat menggebrak meja karena menunggu lama proses administrasi. Kemarahannya itu terjadi ketika ia dikembalikan ke rumah sakit untuk observasi kesehatannya.
"Kemarin pas mau dibalikin ke RS ngurus administrasi kelamaan, sempat gebrak meja juga," sebutnya.
Hanya saja, saat disinggung kemungkinan aksi Yudo merupakan modus agar lepas dari jerat hukum, Yuliansyah belum bisa memastikanya. Sebab, nantinya tim dokter yang akan menjeslaksan perihal kondisi kejiwaannya.
Kemungkinan aksi mengamuk itu hanya modus mengingat Yudo merupakan mahasiswa strata dua atau S2 Fakultas Hukum.
Adapun, orang yang mengalami gangguan kejiawaan tak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang melanggar pidana. Hal itu termaktub dalam Pasal 44 KUHP.
"Ini yang kita tunggu apa hasil observasinya (kejiwaan). Nanti pihak dokter yang menyatakan dia gimana," kata Yuliansyah.
Yudo Andreawan disebut sempat menunjukkan 'kartu kuning' saat ditangkap. Selain itu, ia mengaku menderita mental disorder.
BACA JUGA:
Mental disorder merupakan perubahan yang terjadi pada pola pikir dan emosi seseorang yang dengan mudah mengganggu kinerja aktivitasnya sehari-hari, terutama karena gangguan yang terjadi di otak.