JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan, Yudo Andreawan, disebut sempat menunjukkan 'kartu kuning' saat ditangkap. Polisi menyebut pemeriksaan kejiwaan yang akan menentukan benar tidaknya soal penyakit yang dideritanya.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan observasi di RS Kramat Jati selama 7 hari kedepan," ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Senin, 17 April.
Kartu kuning yang dimaksud yakni dokumen yang menyebutkan Yudo menderita gangguan mental.
Mental disorder merupakan perubahan yang terjadi pada pola pikir dan emosi seseorang yang dengan mudah mengganggu kinerja aktivitasnya sehari-hari, terutama karena gangguan yang terjadi di otak.
Nantinya, tim dokter yang akan memutuskan benar-tidaknya gangguan mental yang dialami.
“Nanti hasilnya baru kita tahu yang bersangkutan ini emang bener ada gangguan kejiwaan atau hanya modus saja," ungkapnya.
Pemeriksaan kesehatan itu juga akan menentukan soal penahananya. Tetapi, dalam kasus ini ditegaskan Yudo telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Saat ini penyidik sudah mulai menyusun berkas perkara yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan guna masuk tahap persidangan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sbagai tersangka dan kita terus melengkapi berkas perkaranya," kata Yuliansyah.
Yudo Andreawan ditangkap Jumat, 14 April pagi. Tetapi, penangkapannya bukan aksi onarnya yang sempat viral di media sosial.
Yudo diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan di salah satu hotel kawasan Jakarta. pelaku marah terhadap korban karena keluar dari group WhatasApp yang dibuat.