Penahanan Yudo Andreawan 'Si Tukang Ngamuk' Ditentukan 3 Hari Lagi
Yudo Andreawan digelandang petugas Polda Metro Jaya. (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Keputusan soal penahanan Yudo Andreawan bakal diputuskan tiga hari lagi. Nantinya, hasil observasi atau pemeriksaan kejiwaan yang akan menentukan nasibnya.

"Nanti 2 atau 3 hari dari pihak rumah sakit akan bersurat ke direktur (Dirkrimum) perihal hasilnya," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 April.

Perkiraan waktu penentuan penahanan itu karena sebelumnya tim dokter telah mewawancarai keluarga Yudo Andrewan. Hal itu disebut sebagai proses terakhir dalam observasi.

Adapun, wawancara terhadap keluarga Yudo dilakukan pada Rabu, 26 April. Prosesnya berlangsung di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sehingga, saat ini tim dokter sedang menyusun hasil observasi. Nantinya, penyidik akan merujuk data itu untuk menentukan penahanan Yudo.

"Dokter sekarang lagi susun hasil observasinya," kata Yuliansyah.

Yudo Andreawan mengaku mengalami gangguan kejiawan yakni mental disorder. Bahkan, ia sempat menunjukkan 'kartu kuning' saat ditangkap.

Mental disorder merupakan perubahan yang terjadi pada pola pikir dan emosi seseorang yang dengan mudah mengganggu kinerja aktivitasnya sehari-hari, terutama karena gangguan yang terjadi di otak.

Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan. Ia menganiaya rekannya berinisial R. Alasannya sepele, ia tak terima temannya itu keluar dari grup WhatsApp yang dibuatnya.

Sehingga, Yudo Andreawan dipersangkakan dengan Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 351 KUHP Tentang penganiayaan.