Bagikan:

JAKARTA - Yudo Andreawan, pria yang viral karena membuat onar di berbagai tempat sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap rekannya. Namun, mengenai penahanan polisi menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.

"Hasilnya harus observasi atau bisa dilakukan penahan tunggu kata dokter," ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat, 14 April.

Yudo Andreawan sempat menjalani pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya sejak siang tadi. Namun hasilnya belum disampaikan.

Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Sudah (ditetapkan tersangka, red)," sebutnya.

Penganiayaan itu bermula saat Yudo memasukkan akun WhatsApp beberapa rekannya ke dalam grup. Yudo saat itu mengklaim akan menikah dalam waktu dekat.

Hanya saja rekan Yudo yang berinisial R itu keluar dari grup tersebut. Sebab pernikahan Yudo hanyalah kebohongan.

Tetapi, pria bertubuh besar itu tak terima. Yudo memasukkan lagi nomor WhatsApp R ke dalam grup.

"Dalam Grup WhatsApp itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," ucapnya.

"Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai beberapa kali," sambung Yuliansyah.

Hingga akhirnya, Yudo kesal dan memaki R dalam grup. Untuk menyelesaikan permasalahan itu keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel.

Pertemuan itu bukan wadah menyelesaikan permasalahan. Justru keduanya terlibat perselisihan.

"Ketemu terjadi perselisihan, disitu terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelar dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," kata Yuliansyah.