Bagikan:

JAKARTA - Yudo Andreawan yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap rekannya belum ditahan oleh polisi. Pria yang viral karena membuat onar itu masih diobservasi selama sepekan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Petunjuk dokter yang bersangkutan dilakukan observasi dulu selama satu minggu di RS Kramat Jati," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada VOI melalui pesan singkat, Jumat malam, 14 April.

Saat ini polisi masih menunggu hasil observasi tim dokter. Tindak lanjut akan diambil setelah proses ini selesai, kata Yuliansyah.

"Betul (penyidik menunggu hasil observasi, red)," tegasnya.

Polisi menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Penganiayaan itu bermula saat Yudo memasukkan akun WhatsApp beberapa rekannya ke dalam grup. Yudo saat itu mengklaim akan menikah dalam waktu dekat.

Hanya saja rekan Yudo yang berinisial R itu keluar dari grup tersebut. Sebab pernikahan Yudo hanyalah kebohongan.

Tetapi, pria bertubuh besar itu tak terima. Yudo memasukkan lagi nomor WhatsApp R ke dalam grup dan korban kembali keluar.

Hingga akhirnya Yudo kesal dan memaki R dalam grup. Untuk menyelesaikan permasalahan itu keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel.

Namun, pertemuan itu bukan wadah menyelesaikan permasalahan. Justru keduanya terlibat perselisihan dan terjadi kekerasan dari mulai pencakaran, pemukulan, hingga korban diludahi.