Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengantongi identitas dari terduga perekrut di balik kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 Warga Negara Indonesia (WNA) ke Myanmar. Saat ini, penyelidkan guna mencari informasi dan petunjuk terus dilakukan.

"Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Mei.

Meski demikian, ada kendala yang dihadapi dalam proses penyelamatan 20 WNI tersebut. Mereka disebut terdeteksi berada di Myawaddy, lokasi daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.

Sehingga, otoritas dari Myanmar untuk saat ini tidak dapat memasuki wilayah tersebut dan belum bisa menindaklanjuti aduan dari KBRI Yangon.

“Sampai saat ini kami tidak bisa komunikasi dengan korban,” kata Djuhandani.

Kendati demikian, ditegaskan Bareskrim bakal melakukan tindak lanjut dengan meminta data para korban atau keluarga guna penyelidikan mendalam. Kemudian, berkoordinasi Ditjen Imigrasi serta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon.

“Kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini,” kata Djuhandani.

Sebagai pengingat, puluhan WNI yang diduga menjadi korban TPPO itu pertama kali diketahui setelah viralnya video yang diunggah akun Twitter @bebaskankami.

Disebutkan bila mereka dijanjikan bakal dipekerjakan di Bangkok, Thailand. Tetapi justru disekap dan disiksa di Myanmar.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui komisionernya, Anis Hidayah, mendesak Kemenlu agar segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Sehingga, puluhan orang itu bisa segera dievakuasi.