Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho menyebut pihaknya memeriksa ratusan perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah kepada para karyawannya.

Hari menuturkan, objek perusahaan yang diperiksa oleh tim pengawas ini berdasarkan laporan yang masuk selama bulan Ramadan tahun ini. Perusahaan tersebut dilaporkan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023.

"Setelah lebaran ini, tim pengawas kami sedang turun untuk memeriksa perusahaan yang memang dikategorikan melanggar aturan peraturan menteri atau PP terkait THR," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 April.

Sejauh ini, terdapat 746 laporan yang masuk dengan 432 perusahaan yang diadukan belum membayar THR sama sekali maupun belum sepenuhnya. Jadi, ada beberapa laporan mengadukan satu perusahaan yang sama.

"Dari 432 perusaahan, sedang kita proses 358 perusahaan, yang belum diproses 31 perusahaan, yang sudah tuntas 43 perusahan. Yang belum, terus akan dilakukan pemeriksaan," ucap Hari.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, jenis perusahaan yang paling banyak dilaporkan belum membayarkan THR pegawai bergerak di bidang jasa dan perdagangan. Kedua jenis usaha ini masih belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19.

"Setelah COVID-19 selesai, orang pasti menuntut perusahaan dslam kondisi stabil. Tapi, saat ini dalam kondisi masih bangun dari COVID-19," ujar Hari.

Sementara, terdapat berbagai sanksi yang bisa dikenakan perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha. Namun, sejauh ini belum ada perusahaan yang mendapat sanksi tersebut.

"Pertama diperiksa, kan ada nota pemeriksaan pertama kepada perusahaan. Nanti, diberi waktu 14 hari. Begitu diperiksa, kita periksa lagi nota periksa kedua. Tapi, biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar THR-nya," urai Hari.