Laporan Perusahaan di DKI Belum Bayar THR 2023 Naik 20 Persen Dibanding Tahun Lalu
Pekerja menunjukkan uang THR Lebaran 2022 yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jateng, Selasa 12 Mei. ( ANTARA-Yusuf Nugroho)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut terdapat kenaikan jumlah laporan perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya dibanding tahun lalu.

"Dibandingkan tahun lalu, paling naik 20 persen laporannya," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 April.

Sejauh ini, terdapat 746 laporan yang masuk dengan 432 perusahaan yang diadukan belum membayar THR sama sekali maupun belum sepenuhnya. Jadi, ada beberapa laporan mengadukan satu perusahaan yang sama.

"Dari 432 perusaahan, sedang kita proses 358 perusahaan, yang belum diproses 31 perusahaan, yang sudah tuntas 43 perusahan. Yang belum, terus akan dilakukan pemeriksaan," ucap Hari.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, jenis perusahaan yang paling banyak dilaporkan belum membayarkan THR pegawai bergerak di bidang jasa dan perdagangan. Kedua jenis usaha ini masih belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19.

"Setelah COVID-19 selesai, orang pasti menuntut perusahaan dslam kondisi stabil. Tapi, saat ini dalam kondisi masih bangun dari COVID-19," ujar Hari.

Hari menguraikan, tim pengawas Pemprov DKI langsung turun memeriksa perusahaan-perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR pegawai sejak libur Lebaran usai. Ia mengaku, jumlah tim pengawas yang sedikit menyebabkan seluruh proses verifikasi dan mediasi antara perusahaan dan pegawai memakan waktu berbulan-bulan.

"Sekarang pengawas kita kan terbatas. Paling, cuma 20 sampai 30 orang. Makanya, kita lagi minta tim pengawas masuk menjadi tenaga pengawas kita," jelas dia.

Terdapat berbagai sanksi yang bisa dikenakan perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha. Namun, sejauh ini belum ada perusahaan yang mendapat sanksi tersebut.

"Pertama diperikasa, kan ada nota pemeriksaan pertama kepada perusahaan. Nanti, diberi waktu 14 hari. Begitu diperiksa, kita periksa lagi nota periksa kedua. Tapi, biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar THR-nya," imbuhnya.