Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkap alasan perusahaan di Jakarta yang belum melunasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

Berdasarkan hasil mediasi antara pekerja dan perusahaan, Hari menyebut salah satu alasan belum lunasnya penyaluran THR di antaranya perusahaan mengalami masalah keuangan di perusahaan.

"Terlihat dari beberapa pengaduan dimana pelapor yang belum dapat THR menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik," ungkap Hari dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei.

Alasan lainnya, terdapat beberapa pekerja yang belum jelas hubungan kerjanya, sehingga tidak berhak mendapatkan THR. Kemudian, terdapat juga pekerja sudah habis masa kontraknya, bahkan sudah ter-PHK.

Lalu, terdapat kendala penanganan pengaduan masalah THR keagamaan oleh Pemprov DKI, yakni terdapat perusahaan virtual office yang mana pengurus perusahaannya diluar DKI Jakarta.

"Alamat perusahaan yang diberikan pelapor belum ditemukan atau sudah pindah, sehingga menyulitkan petugas," ujar Hari.

Hingga Selasa, 7 Mei 2024, tercatat 292 perusahaan dilaporkan belum membayar THR pada seluruh maupun sebagian karyawannya.

Alamat yang paling banyak dilaporkan berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak 98 perusahaan.

Lebih lanjut, Hari mengungkap jumlah laporan pengaduan keterlambatan THR yang diterima tahun ini tak lebih banyak dibanding permasalahan tunggakan THR tahun lalu. Pada 2023, Pemprov DKI menerima 774 aduan.

Hari menilai, penurunan jumlah aduan keterlambatan pembayaran THR dipengaruhi oleh kondisi pemulihan ekonomi seusai pandemi COVID-19. Selain itu, perusahaan juga makin menyadari kewajiban untuk membayar hak pegawai.

"Juga karena rutinnya pengawasan kami ke lapangan, memonitoring ke lapangan, kemudian cek bahwasanya itu menjadi target kami. Sehingga, perusahaan itu artinya agak ngeri-ngeri lah, kalau tidak bayar," imbuhnya.