JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 63 perusahaan yang belum atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR).
Hari menjelaskan kendala yang ditemui timnya dalam memproses aduan keterlambatan pembayaran THR pada perusahaan di Ibu Kota. Selain, jumlah personel yang terbatas, sejumlah pelapor tidak menyertakan alamat lengkap perusahaan yang dimaksud.
"Kendala yang dihadapi pada saat pemeriksaan adalah alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan. Kemudian ada beberapa pelapor yang dihubungi tidak aktif," kata Hari kepada wartawan, Selasa, 13 Juni.
Tak sampai di situ. Tahapan lain yang juga menemui kendala adalah ketika Disnakertansgi telah mendatang perusahaan namun belum bisa mendapatkan dokumen yang valid dan lengkap untuk diperiksa.
Sementara, kelengkapan dokumen dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan hingga penyelesaian kasus keterlambatan pembayaran THR yang diadukan karyawan dengan segera.
"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum," ujar Hari.
"Yang jadi masalah adalah jika pada saat pemeriksaan pertama, PIC dari perusahaan tidak dapat dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti, sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapat dokumen yang valid," tambahnya.
Secara total, Disnakertransgi menerima 340 aduan keterlambatan atau pembayaran THR tak sesuai pada tahun ini. Dalam penindakan aduan THR, Disnakertansgi mendatangi perusahaan dan meminta penyelasan soal penyebab keterlambatan pembayarannya atau pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.
"Rata-rata mereka ngomong bahwasannya kan habis kena COVID (terdampak pandemi). Usahanya belum mulai berjalan lancar. kemudian kedua, karena mereka sudah tutup dah tidak produksi lagi," tutur Hari.
Dari situ, tim mediator Disnakertansgi akan memediasi pihak pengusaha dengan pihak karyawan untuk mencari solusi atas masalah ini. Jika muncul kesepakatan, Pemprov DKI akan memberi tenggat waktu selama beberapa bulan kepada perusahaan untuk menindaklanjutinya.
"Setelah mediasi, kita beri waktu 4 sampai 5 bulan untuk membayar. Kalau kita mediasi memang belum bisa langsung kita turunkan ke pengawas kita. Pengawasan kali ini, kalau memang dia tidak bisa lagi baru kita berikan sanksi," ujar Hari.
BACA JUGA:
Lantas, jika batas waktu yang telah ditentukan berakhir namun perusahaan belum juga mampu melunasi THR karyawan, Pemprov DKI bakal mejatuhkan sanksi administrasi.
"Sanksinya macam-macam. Bisa pencabutan nomor induk perusahaan, bisa penangguhan perizinan," tambahnya.