Bagikan:

ACEH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengalokasikan anggaran Rp43,6 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada 9.646 pegawai negeri sipil.

"Selain kepada pegawai negeri sipil, THR tersebut juga diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Bupati dan Wakil Bupati serta, pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara," kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara A Murtala di Aceh Utara dilansir dari Antara, Selasa, 4 Mei. 

THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara. Pembayaran THR tersebut dilaksanakan paling telat 6 Mei 2021.

Menurut A Murtala, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pejabat negara dan penerima tunjangan tahun anggaran 2021.

"Dalam aturan tersebut, ketentuan teknis mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada anggaran pemerintah daerah dan diatur dengan peraturan kepala daerah," kata A Murtala.

Untuk pelaksanaan teknis pemberian THR, kata A Murtala, Pemkab Aceh Utara telah menyusun rancangan peraturan Bupati Aceh Utara dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Selanjutnya, jika penyusunannya selesai, rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara

"Kami berharap semua proses, baik penyusunan peraturan maupun pendataan penerima tunjangan berlangsung lancar tanpa ada kendala apa pun, sehingga rencana pembayaran THR dapat dilakukan pada 6 Mei mendatang," kata A Murtala.