Bagikan:

YOGYAKARTA – Pekan pertama Ramadan 1442 H telah terlewati. Perbincangan soal kapan THR dibayarkan mulai muncul di kalangan pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Lantas, kapan THR 2021 dibayarkan?

Sebelum membahas mengenai kapan THR 2021 dicairkan, perlu diketahui bahwa jadwal pencairan THR untuk aparatur sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) berbeda dengan pekerja/buruh.

Kalender pencairan THR 2021 untuk ASN

Pemerintah menyatakan pencairan THR 2021 untuk PNS adalah H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," ujarnya dalam program Power Lunch yang dikutip VOI Selasa, 20 April.

Kalender pencairan THR 2021 untuk pekerja/buruh

Sementara untuk pekerja/buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR maksimal tujuh (7) hari sebelum Lebaran.

Pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba," ujar Ida, dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April.

Bagi perusahaan yang telat dan tak membayar THR keagamaan 2021 kepada pekerja sesuai dengan yang diatur pemerintah, dapat dikenai sanksi.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perusahaan yang tidak memberikan THR untuk pekerja/buruh bisa terkena sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.

Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena terdampak pandemic COVID-19, diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Pemda ataupun Pemprov setempat agar dapat menemukan solusi yang tepat.

Kemenaker juga telah mendirikan Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat. Satgas ini perlu diikuti daerah agar implementasi SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta terwujudnya kesepakatan yang dapat memuaskan berbagai pihak.