Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan surat resmi terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri.

Berdasarkan dokumen yang didapat VOI, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya,” tulis PMK yang diteken oleh Sri Mulyani pada Kamis, 29 April tersebut.

Artinya, apabila dirunut berdasarkan hari kalender, maka penyaluran Tunjangan Hari Raya sudah bisa dilaksanakan pada Senin, 3 Mei 2021 dengan patokan perayaan Idulfitri yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Selain soal pembayaran THR, beleid ini juga mengatur soal pembayaran gaji ketiga belas bagi abdi negara.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, maka dapat dilaksanakan setelah bulan Juni. Dalam hal terdapat sisa pembayaran THR dan gaji ketiga belas, maka bendahara pengeluaran segera menyetorkan sisa dana ke kas negara,” tulis beleid tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sempat memberi bocoran soal kepastian pembayaran THR.

“(Pembayaran THR paling cepat) 10 hari kalender sebelum hari H,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada VOI, Selasa, 27 April.

Kementerian Keuangan sendiri pada tahun ini telah menyiapkan anggaran Rp30,6 triliun untuk pembayaran THR di instansi pusat.