Bagikan:

JAKARTA– Pemerintah Inggris akan menjadikan penggunaan alat kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan gambar pelecehan seksual anak sebagai tindak kriminal. Langkah ini menjadikan Inggris sebagai negara pertama di dunia yang memperkenalkan pelanggaran hukum baru terkait pelecehan seksual menggunakan AI.

Di Inggris dan Wales, kepemilikan, pembuatan, distribusi, serta penyebaran gambar eksplisit anak sudah merupakan tindak kriminal. Namun, undang-undang baru ini secara khusus menargetkan penggunaan alat AI yang mampu mengubah gambar anak-anak menjadi konten yang tidak senonoh atau "nudeify."

Langkah ini diambil seiring meningkatnya penggunaan AI oleh pelaku kejahatan daring untuk menciptakan materi pelecehan seksual anak. Laporan dari Internet Watch Foundation menunjukkan bahwa jumlah gambar eksplisit buatan AI meningkat hampir lima kali lipat pada tahun 2024.

“Kami tahu bahwa aktivitas predator di dunia maya sering kali berujung pada kekerasan fisik di dunia nyata,” ujar Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, dikutip VOI dari Reurters. “Sangat penting bagi kami untuk menangani pelecehan seksual terhadap anak, baik secara daring maupun luring, guna melindungi masyarakat dari kejahatan yang terus berkembang.”

Pemerintah Inggris juga mengungkapkan bahwa para predator menggunakan AI untuk menyembunyikan identitas mereka dan memeras anak-anak dengan gambar palsu guna memaksa mereka melakukan pelecehan lebih lanjut, termasuk melalui siaran langsung.

Dalam aturan baru ini, tindak kriminal juga mencakup kepemilikan, pembuatan, atau distribusi alat AI yang dirancang untuk menciptakan materi pelecehan seksual terhadap anak. Selain itu, kepemilikan "buku pedofil AI" yang berisi panduan tentang cara menggunakan teknologi ini juga akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Pelanggaran khusus lainnya akan menargetkan individu yang mengoperasikan situs web yang mendistribusikan konten pelecehan seksual terhadap anak. Pemerintah juga akan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk membuka perangkat digital guna penyelidikan lebih lanjut.

Langkah ini akan dimasukkan dalam RUU Kejahatan dan Kepolisian yang akan diajukan ke parlemen dalam waktu dekat.

Awal bulan ini, pemerintah Inggris juga mengumumkan bahwa pembuatan dan penyebaran "deepfake" eksplisit—video, gambar, atau rekaman suara yang dibuat menggunakan AI agar tampak nyata—akan dikategorikan sebagai tindak pidana.