Bagikan:

JAKARTA –Pemerintah Inggris setuju untuk memperkuat undang-undang keamanan online yang diusulkan oleh parlemen. Dalam UU itu, pemimpin perusahaan teknologi dapat dipenjara jika platform mereka gagal melindungi anak-anak dari bahaya online.

Rishi Sunak terpaksa menyetujui UU itu karena menghadapi kekalahan suara di House of Commons pada Selasa 17 Januari. Apalagi setelah 50 anggota parlemen Partai Konservatif dan partai oposisi utama mengatakan mereka akan mendukung amandemen lain untuk RUU Keamanan Online yang telah lama tertunda.

Partai oposisi telah mengajukan amandemen yang mengusulkan hukuman penjara hingga dua tahun bagi bos teknologi karena gagal melindungi anak-anak dari konten seperti pelecehan anak dan menyakiti diri sendiri.

Michelle Donelan, Menteri Budaya dan Digital Inggris, mengatakan dalam pernyataan tertulis kepada parlemen bahwa pemerintah setuju untuk mengubah undang-undang sehingga para eksekutif dapat dipenjara jika mereka "menyetujui atau berkomplot" untuk mengabaikan aturan baru ini.

"Amandemen ini tidak akan mempengaruhi mereka yang telah bertindak dengan itikad baik," kata Donelan, seperti dikutip Reuters. Tapi itu akan memberikan "gigi tambahan untuk memberikan perubahan dan memastikan bahwa orang dapat dimintai pertanggungjawaban jika mereka gagal melindungi anak-anak dengan baik".

Ini adalah ketiga kalinya Sunak, yang memiliki mayoritas 67 suara, mundur dalam menghadapi penentang serupa di parlemen sejak dia menjabat sebagai Perdana Menteri pada bulan Oktober.

Inggris, seperti Uni Eropa dan negara lain, telah bergulat untuk melindungi pengguna media sosial, khususnya anak-anak, dari konten berbahaya tanpa merusak kebebasan berbicara.

RUU tersebut awalnya dirancang untuk menciptakan salah satu rezim terberat untuk mengatur platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

RUU itu bertujuan untuk membuat perusahaan membasmi konten ilegal di situs mereka, seperti pornografi, konten balas dendam dan mendorong bunuh diri.

Namun, proposal tersebut dipermudah pada bulan November, ketika persyaratan untuk menghentikan "konten legal tapi berbahaya" dihapus dengan alasan dapat merusak kebebasan berbicara. Sebaliknya platform akan diminta untuk menegakkan batasan usia pengguna media sosial.

Perusahaan dapat menghadapi denda hingga 10% dari omzet jika mereka tidak mengambil tindakan untuk menghapus konten ilegal atau membatasi akses pengguna di bawah umur.

Badan Industri Teknologi Inggris mengatakan mengancam eksekutif dengan hukuman penjara tidak akan membantu memberikan rezim yang efektif untuk melindungi anak-anak, tetapi itu akan merusak ekonomi digital Inggris.

"RUU yang disusun memang memiliki 'gigi' yang akan memastikan kepatuhan," katanya. Ia  menambahkan bahwa amandemen tersebut menciptakan "bahaya hukum yang signifikan bagi perusahaan" dan akan membuat Inggris menjadi negara yang kurang menarik bagi investor.