Ratusan Perusahaan Masih Tunggak THR Karyawan, Pemprov DKI Beri Waktu Lunasi Sebelum Kenakan Sanksi Cabut Izin Usaha
Ilustrasi uang (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut masih ada ratusan perusahaan yang belum membayar atau melunasi tunjangan hari raya (THR) tahun ini pada karyawannya.

Ratusan perusahaan ini dilaporkan sejak periode pertengahan April jelang Hari Raya Idulfitri, hingga awal Juni saat ini. Secara total, terdapat 340 aduan keterlambatan atau pembayaran THR tak sesuai.

"Dari 340 aduan, semuanya sudah kita tindak lanjuti. Ada yang sudah kita buatkan anjuran, kita mediasi, dan ya memang masih ada sekitar 200-an masih dalam proses," kata Hari kepada wartawan, Jumat, 9 Juni

Dalam penindakan aduan THR, Disnakertansgi mendatangi perusahaan dan meminta penyelasan soal penyebab keterlambatan pembayarannya atau pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

"Rata-rata mereka ngomong bahwasannya kan habis kena COVID (terdampak pandemi). Usahanya belum mulai berjalan lancar. kemudian kedua, karena mereka sudah tutup dah tidak produksi lagi," tutur Hari.

Dari situ, tim mediator Disnakertansgi akan mediasi pihak pengusaha dengan pihak karyawan untuk mencari solusi atas masalah ini. Jika muncul kesepakatan, Pemprov DKI akan memberi tenggat waktu selama beberapa bulan kepada perusahaan untuk menindaklanjutinya.

"Setelah mediasi, kita beri waktu 4 sampai 5 bulan untuk membayar. Kalau kita mediasi memang belum bisa langsung kita turunkan ke pengawas kita. Pengawasan kali ini, kalau memang dia tidak bisa lagi baru kita berikan sanksi," ujar Hari.

Lantas, jika batas waktu yang telah ditentukan berakhir namun perusahaan belum juga mampu melunasi THR karyawan, Pemprov DKI bakal menjatuhkan sanksi administrasi. "Sanksinya macam-macam. Bisa pencabutan nomor induk perusahaan, bisa penangguhan perizinan," tambahnya.