Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disakertransgi) DKI Andri Yansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, semua perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat  7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"Kita menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan itu memang sudah harus membayar THR sesuai dengan ketentuan, yaitu 7 hari sebelum hari raya besar keagamaan," kata Andri saat dihubungi, Senin, 26 April.

Yang perlu diingat, Disnakertransgi DKI mewajibkan perusahaan melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR yang telah dilakukan oleh perusahaan paling lambat tanggal 6 Mei 2021. Pengisian melalui utas bit.ly/laporanthr2021.

Dalam utas tersebut, pengisian formulir laporan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 hanya dilakukan oleh HRD setiap perusahaan. 

Pengisian ini mencakup data perusahaan, jumlah karyawan, hingga laporan pengisian THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya atau disepakati paling lambat 1 hari sebelum Hari Raya.

Dalam hal perusahaan masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 pada waktu yang ditentukan, Andri meminta agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan.

"Kalau ditemukan adanya keluhan atau permohonan, bisa dilaksanakan secara bipartit untuk menentukan batas waktu maksimal pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan," ungkap Andri.