Pemprov Jatim Luncurkan 55 Posko Pengaduan THR
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (DOK Instagram pribadi)

Bagikan:

SURABAYA - Pemprov Jawa Timur meluncurkan 55 posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang tersebar di 38 kabupaten kota. Posko THR juga disebar di 16 balai latihan kerja (BLK) dan kantor Dinas Tenaga Kerja Jatim.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa mengatakanposko tersebut sebagai jawaban dan respons terhadap buruh, pekerja atau karyawan yang kesulitan terkait dengan pencairan THR. 

"Peluncurannya pada Senin pekan depan," katanya di sela silahturahim dengan serikat pekerja Jawa Timur di Sidoarjo dikutip Antara, Jumat, 23 April.

Pemprov Jatim juga meminta supaya pemberian THR dari pemberi kerja pada H minus 10 atau maksimal pada H minus 7 Lebaran.

"Hal ini dilakukan supaya industri berjalan dengan baik dan juga kesejahteraan pekerja juga baik pula," ujar Khofifah.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi intensif dengan Fauzi selaku Ketua SPSI Jawa Timur menjelang pelaksanaan hari buruh atau yang dikenal dengan May Day. 

"Hal ini sebagai bentuk silahturahmi dan saling memahami tentang suasana dan kondisi yang ada seperti sekarang ini," katanya.

Sementara itu, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan salah satu yang menjadi tuntutan buruh adalah menolak adanya undang-undang cipta kerja dan juga turunannya.

"Saat ini rekan-rekan kami di DPP sedang bersidang di MK. Idealnya harus menunggu hasil keputusan dari MK terkait dengan undang-undang tersebut," ujar dia. 

Disinggung terkait dengan aksi turun ke jalan, Ahmad Fauzi mengatakan kalau akan membahas lebih lanjut, mengingat saat ini ada beberapa masukan seperti kesiapan sekolah, dan juga pandemi COVID-19.

"Jangan sampai aksi kami akan merugikan berbagai pihak. Apakah nanti kami akan turun ke jalan, kami putuskan pada hari-hari terakhir menjelang pelaksanaan hari buruh," kata dia.