Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi adanya pengemudi mobil Porsche yang menerobos jalur Transjakarta. Ia meminta sang pengemudi melaporkan diri ke kepolisian dan meminta maaf kepda publik. 

"Kita ingin yang bersangkutan dan kesadaran  menyampaikan sendiri, tidak perlu dicari-cari, dikejar-kejar. Insyaallah kita berdoa mudah mudahan yang bersangkutan datang dan melaporkan dan meminta maaf kepada kita semua," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 23 April.

Dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan yang melanggar dengan menerobos jalur busway mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta 

Atas pelanggaran itu, Riza meminta pelaku sadar dan melaporkan diri. "Kalau tidak, Dinas Perhubungan akan mengambil langkah langkah supaya ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Polisi juga turun tangan melacak keberadaan mobil Porsche yang viral di media sosial karena menerobos jalur TransJakarta. Aksi pengendara mobil mewah itu sudah melanggar aturan.

"Masih ditelusuri mobil Porsche itu," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada VOI.

Pengendara Porsche melanggar aturan karena melintas bukan di jalur yang semestinya. Dari video yang beredar, pengendara mobil Porsche sempat meminta sopir bus TransJakarta untuk mundur.

Sopir bus TransJ diminta mundur agar pengendara Porsche bisa keluar dari jalur khusus bus TransJakarta itu. Sedangkan proses pelacakan terbentur kendala. Sebab ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan, lokasi pelanggaran terjadi belum terpasang e-TLE. 

Fahri menyebut pihaknya bakal menggunakan metode lain untuk melacak mobil mewah itu. “Nanti kita infokan perkembangan bagaimana caranya kita menyelidiki,” kata dia.