JAKARTA - Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Porsche yang viral karena menerobos jalur TransJakarta. Pengendara itu diamankan usai mobilnya berhasil terlacak.
"Iya betul, sudah diamankan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada VOI, Sabtu, 24 April.
Tapi Sambodo belum mau menjabarkan rinci proses penangkapan pengendara mobil Porsche. Pengendara itu masih menjalani pemeriksaan.
Polisi sebelumnya menelusuri CCTV untuk melacak keberadaan mobil Porsche yang viral di media sosial karena menerobos jalur TransJakarta. Metode ini dilakukan karena tidak ada kamera e-TLE di sekitar lokasi.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta sang pengemudi Porsche melaporkan diri ke kepolisian dan meminta maaf kepda publik.
"Kita ingin yang bersangkutan dan kesadaran menyampaikan sendiri, tidak perlu dicari-cari, dikejar-kejar. Insyaallah kita berdoa mudah mudahan yang bersangkutan datang dan melaporkan dan meminta maaf kepada kita semua," kata Riza.
Dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan yang melanggar dengan menerobos jalur busway mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.