Dua Cara Polisi Melacak Siapa Pengendara Mobil Porsche yang Viral Terobos Jalur TransJakarta
Transjakarta (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengendara mobil Porsche belakangan ini mendadak viral di media sosial. Sebab, dia menerobos atau melintas di jalur TransJakarta yang bukan peruntukannya. Aksinya menjadi perhatian karena pengendara mobil Porsche sempat meminta sopir bus TransJakarta untuk mundur.

Dengan melambaikan tangan, pengendara mobil mewah itu meminta jalan kepada sopir bus TransJakarta agar dapat keluar dari jalur. Saat itu mobil Porsche tersebut terjebak macet. Namun, permintaan itu tak diindahkan. 

Polisi pun sudah turun tangan untuk melacak mobil mewah itu. Meski belum ada perkembangan signifikan. "Masih diterlusuri mobil Porsche itu," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada VOI, Jumat 23 April.

Pelacakan terbentur sedikit kendala karena ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan yang merupakan lokasi pelanggaran terjadi belum terpasangan e-TLE. Sehingga, tak bisa cepat menetahui identas pengendara dan kendaraan. Terlebih, pada video yang beredar tak sama sekali menampilkan nomor polisi mobil mewah itu.

Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bakal melakukan berbagai cara melacak keberadaan mobil Porsche tersebut. Alasannya, semua pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Kata Sambodo, cara-cara lama bakal dilakukan. Misalnya, meminta keterangan saksi dan mencari CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

"Kita akan cari tahu dari saksi-saksi dan CCTV masyarakat yang ada di sekitar lokasi," kata Sambodo.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menanggapi aksi viral itu justru mengatakan pengendara mobil Porsche hanya diminta untuk menyerahkan diri dan meminta maaf. Sehingga, polisi tidak perlu memcari keberadaanya.

"Kita ingin yang bersangkutan dan kesadaran  menyampaikan sendiri, tidak perlu dicari-cari, dikejar-kejar. Insyaallah kita berdoa mudah mudahan yang bersangkutan datang dan melaporkan dan meminta maaf kepada kita semua," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan yang melanggar dengan menerobos jalur busway mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Atas pelanggaran itu, Riza meminta pengendara mobil Porshce itu  sadar dan melaporkan diri. "Kalau tidak, Dinas Perhubungan akan mengambil langkah langkah supaya ini tidak terjadi lagi," ujarnya.