Polisi Cek CCTV Lacak Pengendara Mobil Porsche Terobos <i>Busway</i> di Gandaria
ILUSTRASI/TransJakarta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menelusuri CCTV untuk melacak keberadaan mobil Porsche yang viral di media sosial karena menerobos jalur TransJakarta. Metode ini dilakukan karena tidak ada kamera e-TLE di sekitar lokasi.

"Kita akan cari tahu dari saksi-saksi dan CCTV masyarakat yang ada di sekitar lokasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada VOI, Jumat, 23 April.

Sampai saat ini belum ada informasi soal keberadan atau identitas pengendara mobil Porsche tersebut. Polisi masih terus nencari informasi dan petunjuk pengendara Porsche.

"Sedang dalam penyelidikan," kata Sambodo.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta sang pengemudi Porsche  melaporkan diri ke kepolisian dan meminta maaf kepda publik. 

"Kita ingin yang bersangkutan dan kesadaran  menyampaikan sendiri, tidak perlu dicari-cari, dikejar-kejar. Insyaallah kita berdoa mudah mudahan yang bersangkutan datang dan melaporkan dan meminta maaf kepada kita semua," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 23 April.

Dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan yang melanggar dengan menerobos jalur busway mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Atas pelanggaran itu, Riza meminta pelaku sadar dan melaporkan diri. "Kalau tidak, Dinas Perhubungan akan mengambil langkah langkah supaya ini tidak terjadi lagi," ujarnya.