Harta Stepanus Penyidik KPK yang Jadi Makelar Kasus Meningkat Setahun Terakhir
Tersangka kasus suap terkait penyidikan kasus di Pemkot Tanjungbalai (DOK Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik dari Polri ini ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,5 miliar untuk menghentikan penanganan perkara korupsi.

Stepanus tercatat dua tahun menjabat sebagai penyidik KPK. Selama itu juga, harta kekayaannya meningkat hampir Rp200 juta. 

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada 30 Maret 2021, Stepanus tercatat memiliki total harta sebesar Rp633 juta. Tercatat juga utang sebesar Rp172 juta sehingga nilai kekayaannya berkurang menjadi Rp461 juta.

Stepanus tercatat memiliki motor Yamaha Mio M3 Tahun 2015 senilai Rp9 juta, Honda Vario Tahun 2012 senilai Rp7 juta, dan Mobil Honda Mobilio Tahun 2017 senilai Rp95 juta.

Selain itu, dia tercatat punya harta bergerak sebesar Rp512 juta dan kas setara kas senilai Rp10 juta.

Sementara pada laporan tahun sebelumnya, yang dilakukan pada 27 Februari 2020, dia tecatat memiliki harta sebesar sebesar Rp452 juta. Hanya saja, dia tercatat memiliki utang sebesar Rp172 juta sehingga nilai kekayaannya berkurang menjadi Rp280 juta.

Pada tahun tersebut, Stepanus tercatat hanya memiliki Yamaha Mio M3 Tahun 2015 dengan senilai Rp9 juta. Dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta dan kas setara kas senilai Rp3 juta.

Diberitakan sebelumnya, selain menetapkan Stepanus, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain.

Alur perkara

Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam. 

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap prnyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” jelasnya.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan  dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang  lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.

Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

“Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” pungkas Firli.