KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tersangka Penyuap Penyidik
KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) tersangka penyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP)/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) tersangka penyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Syahrial menyuap oknum penyidik KPK untuk memastikan penyelidikan kasus di Pemkot Tanjungbalai tak dilanjutkan KPK. 

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MS untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 24 April di rutan KPK Cabang Kavling C1,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Sabtu, 24 April.

Namun Wali Kota Tanjungbalai M Syaharial lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal12B UU Pembeerantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) tersangka penyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP)/DOK Humas KPK

Alur perkara

Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam. 

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap prnyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” jelasnya.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan  dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang  lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.

Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

"Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” pungkas Firli.