Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Patujju.

Lalu berapa harta kekayaan Syahrial? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK, Syahrial yang merupakan politikus Partai Golkar ini terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 4 Februari 2021. Dia tercatat memiliki harta sebesar Rp11 miliar.

Dirinya memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,145 miliar yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhan Batu. Selain itu, dirinya tercatat memiliki aset berupa kendaraan baik roda empat maupun roda dua senilai Rp1,782 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Syahrial tercatat memiliki empat mobil yaitu Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp310 juta, Jeep Wrangler tahun 2008 senilai Rp440 juta, Honda CRV tahun 2018 senilai Rp395 juta, dan sebuah mobil klasik, yaitu Mercedes Benz tahun 1965 dengan nilai Rp220 juta.

Sementara untuk kendaraan roda dua, dia tercatat memiliki motor Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp390 juta, Vespa tahun 1978 senilai Rp17 juta, Honda CG110 tahun 1974 senilai Rp10 juta, Honda C100 tahun 1995 senilai Rp10 juta, dan Honda 90Z tahun 1966 senilai Rp10 juta.

Berikutnya, dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp342 juta dan kas setara kas Rp396.783.179.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan seorang penyidiknya yaitu Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan pengacara yaitu Maskur Husain (MH). 

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai.

Alur perkara

Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam. 

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” jelasnya.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan  dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang  lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.

Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

“Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” pungkas Firli.