JAKARTA – Memori hari ini, delapan tahun yang lalu, 13 Juni 2016, Polda Metro Jaya siap menindak tegas kendaraan pejabat yang masuk jalur busway. Mereka yang dibolehkan masuk hanya terbatas kepada bus TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat berpelat RI.
Sebelumnya, kehadiran bus TransJakarta dan jalur khususnya membawa manfaat bagi warga Jakarta. Transportasi umum jadi salah satu favorit warga Jakarta berpergian. Masalah muncul, pejabat sering kali menerobos jalur busway.
Kehadiran TransJakarta disambut dengan gegap gempita sedari 2004. Transportasi umum itu jadi andalan warga Jakarta untuk berpergian. Perlahan-lahan TransJakarta mulai menjangkau banyak wilayah dan ragam kalangan.
Pemerintah DKI Jakarta sampai memberlakukan 13 koridor sebagai keseriusan. TransJakarta pun digadang-gadang sebagai salah satu ajian utama warga Jakarta beralih ke transportasi umum. Sekalipun masalah-masalah kecil seperti armada dan waktu jemput TransJakarta yang suka meleset.
Masalah-masalah kecil memang mengganggu. Namun, tiada yang lebih mengganggu lagi selain mobil pribadi masuk jalur busway. Kondisi itu dianggap bagian dari kecurangan. Sebab, jalur busway yang notabene untuk TransJakarta, bukan yang lain.
Di atas kertas seperti itu. Belakangan banyak mobil-mobil pejabat berplat RFS dan mobl kedutaan seenak jidat masuk lewat TransJakarta. Urgensi rata-rata jadi alasan. Padahal, belum tentu juga. Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai melihat hal itu sebagai bentuk ketidakadilan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri meminta Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar jalur busway. Ahok juga meminta Polda Metro Jaya untuk mencabut hak diskresi khusus di jalur busway.
Hak itu menegaskan untuk kepentingan umum, seorang polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Kondisi itu jika dibiarkan, maka warga Jakarta tak tertarik lagi menggunakan TransJakarta dan kembali ke transportasi pribadi seperti sedia kala. Jalan Jakarta kembali sesak, dan macet tak bisa terurai dengan baik.
"Saya sudah bicara langsung sama Dirlantas soal hak diskresi itu. Saya minta tolong supaya jangan ada hak diskresi lagi di jalur bus Transjakarta. Jadi, mulai Senin 13 Juni 2016 minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berplat RI," ungkap Ahok sebagaimana kutip laman ANTARA, 11 Juni 2016.
Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya pun sepakat melarang mobil pribadi dan pejabat masuk TransJakarta. Aturan itu berlaku pada pada 13 Juni 2016. Barang siapa yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi penilangan untuk selanjutkan diproses secara hukum.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya pun mengungkap polisi tak akan kompromi terhadap para pelanggar jalur busway. Para pelanggar akan kena tilang biru. Artinya, denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan. Jumlah denda yang dibayarkan maksimal berada di angka Rp500 ribu.
"Kami akan menindak tegas terkait penggunaan jalur itu (busway). Tujuannya tujuan baik atasi kemacetan di Jakarta, mengalihkan kendaraan pribadi ke transportasi umum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono sebagaimana dikutip laman CNN Indonesia, 13 Juni 2016.