Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 10 Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tegaskan langkahnya segel Pulau Reklamasi C dan D adalah keputusan yang benar. Langkah itu membuat 932 unit bangunan tak boleh melakukan aktivitas.

Sebelumnya, pro dan kontra terkait Pulau Reklamasi muncul. Mereka yang kontra menyebut Pulau Reklamasi hanya berpihak kepada pemodal, bukan semua golongan. Nelayan semakin sulit mencari ikan, pun pulau itu dianggap berpotensi merusak lingkungan hidup.

Isu pembangunan Pulau Reklamasi kian menguat pada Pilkada Jakarta 2017. Semuanya karena keputusan kandidat cagub-cawagub, Anies Baswedan- Sandiaga Uno yang ingin menghentikan proyek pembangunan Pulau Reklamasi.

Keinginan itu dibungkus jadi janji kampanye. Janji itu dianggap sebagai suntikan positif dalam kampanye Pilgub. Anies pun dianggap lebih unggul dibanding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat yang pro reklamasi.

Anies menyebut kehadiran Pulau Reklamasi hanya menguntungkan sebagian orang, bukan semua orang. Kondisi itu membuat Anies melihat proyek reklamasi bak simbol ketidakadilan. Anies berjanji akan mencarikan jalan keluar supaya Pulau Reklamasi dapat bermanfaat bagi semua golongan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meninjau penyegelan Pulau Reklamasi pada 7 Juni 2018. (ANTARA)

Janji Anies pun tak luput dari tentangan. Banyak yang mengungkap keinginan itu takkan bisa terjadi. Namun, kondisi berubah. Anies-Sandi mampu menjelma sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017. Artinya mereka resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru.

Kondisi itu membuat warga Jakarta yakin bahwa Anies dapat menghentikan proyek reklamasi. Tantangannya pun kian besar. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan justru telah mencabut moratorium izin reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta.

Pencabutan itu membuat pengembang-pengembang itu dapat kembali melanjutkan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta. Peluang Anies menghentikan proyek Pulau Reklamasi sesuai janjinya kembali jadi pertanyaan.

“Ini soal keberpihakan. Negara membangun sebuah teritori baru untuk mereka yang super kaya raya. Terus anda mau diam? Saya pilih untuk tidak membiarkan, saya akan hadapi, saya akan cari carannya.”

“ Tapi posisinya jelas jelas. Kita ingin agar teritori yang ditambah pemerintah pusat manfaatnya dirasakan seluruh rakyat Jakarta bahkan Indonesia bukan sekelompok rakyat saja,” ungkap Anies lewat akun Twitter/X pada 2 Maret 2017.

Anies Baswedan pun tak ingin dirinya disebut hanya bermodal omongan besar. Ia dan jajarannya kemudian melakukan gebrakan. Anies dengan tegas melakukan penyegelan di Pulau Reklamasi C dan D pada 7 Juni 2018.

Penyegelan itu dilakukan karena pengembang dianggap lancang membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Suatu langkah yang dianggap Anies sudah bertentangan dengan hukum.

Langkah Anies menyegel mendapatkan tentangan dari banyak pihak. Anies memilih menganggapnya sebagai angin saja. Anies justru meyakini langkah yang dia lakukan dengan menyegel Pulau Reklamasi C dan D membuat 932 unit bangunan tak bisa beraktivitas sebagai langkah yang benar.

"Tugas saya adalah menegakan aturan, menegakan ketentuan. Kalau berpegangan dengan menegakan aturan, menegakan ketentuan kita berada di pihak yang benar dan kuat. Kami adalah negara yang mengatur wilayahbl seluruh wilayah jakarta dan silahkan anda mengikuti aturan aja, dan ini bukan negosiasi dan tidak ada negosiasi," kata Anies sebagaimana dikutip laman ANTARA, 10 Juni 2018.