Bagikan:

JAKARTA - Direktur Wahana Lingkugan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menerbitkan izin reklamasi Pulau H meski Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) penggugat.

Penggugat dalam PK ini merupakan pengembang reklamasi Pulau H, yakni PT Taman Harapan Indah. Dalam PK tersebut, pengembang ingin Anies menerbitkan kembali izin reklamasi Pulau H.

"Kami menekankan kepada Gubernur DKI nantinya dapat menolak pemberian izin reklamasi Pulau H," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa, 7 September.

Tubagus menyayangkan putusan MA mengabulkan PK pengembang Pulau H. Ia memprediksi, jika Anies menerbitkan izin reklamasi, maka pengembang di pulau lain akan ikut mengambil langkah yang sama.

Jika reklamasi diizinkan, Tubagus memandang hal itu akan berdampak buruk bagi ekosistem di Teluk Jakarta dan merugikan masyarakat pesisir serta nelayan yang mencari nafkah di lingkungan tersebut.

"Kita menyayangkan putusan MA yang mengabulkan PK Pengembang, di tengah situasi warga Jakarta yang menginginkan pantai utara Jakarta untuk dipulihkan, artinya keputusan ini kembali menjadi ancaman bagi pantai utara Jakarta," ujar Tubagus.

Seperti diketahui, gugatan izin reklamasi bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018, salah satunya Pulau H. PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.

PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Oleh sebab itu, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies. 

Berlanjut, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.

"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," tulis putusan yang dikutip dari situs MA.

Judex juris yang dibatalkan dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah Kasasi, yang memenangkan pihak Anies.

Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.

Sampai saat ini, Pemprov DKI belum menindaklanjuti putusan MA terkait izin reklamasi Pulau H karena belum mendapat salinan putusan secara resmi. DKI tak mau mengambil langkah secara terburu-buru sebelum membaca lengkap putusan tersebut.