Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kembali perizinan reklamasi Pulau H di pesisir Jakarta.

Hal ini merujuk pada hadil putusan MA yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dengan pemohon PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H.

Namun, Anies diprediksi tak akan menerbitkan perizinan reklamasi Pulau H, kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Sebab, Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi saat masa kampanye Pilgub DKI 2017.

"Kalau menurut saya sih tidak akan melakukan peberbitan izin reklamasi. Pak Anies tidak mau kehilangan komitmennya dia untuk tidak pro terhadap reklamasi, dan pendukungnya banyak itu," kata Trubus kepada VOI, Senin, 6 September.

Karena ingin memengang janjinya sampai masa jabatan di Ibu Kota berakhir, Anies pun diprediksi akan kembali mengajukan perlawanan hukum lain setelah Pemprov DKI menerima salinan putusan MA.

"Saya yakin dia akan mengajukan perlawanan hukum lagi. Istilahnya enggak akan menyerah. Masalahnya ini kan pertaruhan terhadap citranya dia," ungkap Trubus.

Meskipun secara hukum penerbitan izin reklamasi Pulau H menjadi sah, Trubus memandang Anies akan terus mencari jalan lain agar dirinya tak menerbitkan izin selama memimpin.

"Menurut saya, Anies terus akan melakukan perlawanan hukum sampai masa jabatannya habis. Setelah dia tak lagi menjabat, ya sudah terserah nanti gubernur berikutnya mau digimanain. Asumsi ini bisa saja dia lakukan," tuturnya.

Sebagai informasi, gugatan izin reklamasi bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018, salah satunya Pulau H. PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019. PTUN memenangkan gugatan pengembang.

Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Oleh sebab itu, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies. 

Berlanjut, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.

"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," tulis putusan yang dikutip dari situs MA.

Judex juris yang dibatalkan dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah Kasasi, yang memenangkan pihak Anies.

Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku Anies belum tentukan langkah untuk menyikapi putusan tersebut. Sebab, Pemprov DKI belum menerima salinan putusan MA secara resmi. Setelah putusan diterima, Biro Hukum DKI masih akan mempelajarinya.

"Nanti setelah kami terima, kami baca, kami dialogkan, dan kami akan sikapi. Kami pelajari, nanti Biro Hukum akan menyampaikan masukannya. Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya," kata Riza pada Jumat, 3 September.