JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H.
MA memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pihak lawan dari PT Taman Harapan Indah untuk kembali memberi izin reklamasi Pulau H.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya menghormati putusan MA. Namun, Riza bilang Anies belum tentukan langkah untuk menyikapi putusan tersebut.
"Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Kami akan sikapi masalah ini karena kpeutusan baru diputuskan baru kami terima apalagi membaca isi putusan berkas secara detail," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 3 September.
Riza mengaku belum adanya langkah lanjutan karena Pemprov DKI belum menerima salinan putusan MA secara resmi. Setelah putusan diterima, Biro Hukum DKI masih akan mempelajarinya.
"Nanti setelah kami terima, kami baca, kami dialogkan, dan kami akan sikapi. Kami pelajari, nanti Biro Hukum akan menyampaikan masukannya. Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya," tutur Riza.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, gugatan izin reklamasi bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018. PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.
PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. Kemudian, PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Oleh sebab itu, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.
Berlanjut, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," tulis putusan yang dikutip dari situs MA.
Judex juris yang dibatalkan dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah Kasasi, yang memenangkan pihak Anies.
Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.