Belum Tindaklanjuti Perintah MA soal Reklamasi Pulau H, DKI: Kami Tak Bisa Menerka-nerka Tanpa Baca Putusan Resmi
Balai Kota DKI Jakarta (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Biro Hukum Setda DKI Yayan Yuhanah mengaku pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait izin reklamasi Pulau H sampai saat ini.

Yayan menyebut Pemprov DKI belum mendapat putusan resmi dari MA. Mereka tak mau menindaklanjuti putusan hanya dengan melihat hasilnya di situs web MA.

"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya," kata Yayan dalam keterangannya, Selasa, 7 September.

Yayan mengaku tak mengetahui kapan putusan resmi diterima. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari MA, sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan.

"Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," tutur dia.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya menghargai putusan MA dan akan mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut. Riza meminta agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.

"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," tuturnya.

Seperti diketahui, gugatan izin reklamasi bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018, salah satunya Pulau H. PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.

PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Oleh sebab itu, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies. 

Berlanjut, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.

"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," tulis putusan yang dikutip dari situs MA.

Judex juris yang dibatalkan dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah Kasasi, yang memenangkan pihak Anies.

Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.