JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menang dalam kasasi sengketa pencabutan izin reklamasi teluk Jakarta Pulau H. Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.
Dalam putusan nomor register 227/K/TUN, Hakim MA Yodi Martono Wahyunadi memutuskan permohonan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H ditolak, sementara kasasi dari Anies dikabulkan.
"Amar putusan, tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, red). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian isi putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Rabu, 23 Juni.
Dengan kata lain, keputusan Anies dalam melakukan pembatalan izin pembangunan reklamasi yang dilakukan oleh pengembang dinyatakan benar secara hukum. PT Taman Harapan Indah harus menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau H.
Menanggapi hal ini, Anies mengapresiasi putusan MA karena sudah sejalan dengan kebijakan yang ia lakukan. Anies berharap Pemprov DKI kembali memenangkan gugatan pulau reklamasi lainnya.
"Alhamdulillah, sudah bener berarti kita. Kami apresiasi putusan MA dan ini sejalan dengan kebijakan kita. Insyaallah, (gugatan) yang lain-lain yang sedang dalam proses juga dimenangkan," kata Anies di Balai Kota.
Adapun kasus pulau reklamasi lain yang dipersengketakan adalah Pulau M, Pulau F, dan Pulau I. Pada kasus Pulau M, majelis hakim menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang. Pengembang lalu mengajukan banding, namun hasilnya ditolak.
Sementara, pada kasus Pulau F, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang dan Anies berencana melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN.
Kemudian, pada kasus Pulau I, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang. Anies lalu mengajukan banding ke PTTUN dan kembali kalah. Kini, Anies akan mengajukan kasasi Pulau I ke PTTUN.
Sebagai informasi, gugatan izin reklamasi dimulai ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018. PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.
PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Oleh sebab itu, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.