Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY) selaku pengembang reklamasi Pulau M. Dalam laman resmi MA, perkara bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT itu telah diputus pada 14 Agustus 2020.

Dengan begitu, sengketa reklamasi Pulau M di pesisir Jakarta dimenangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Amar putusan tolak kasasi, dengan pemohon PT Manggala Krida Yudha dan termohon Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian petikan putusan yang dikutip pada Kamis, 27 Agustus.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengonfirmasi putusan kasasi MA. Kata dia, Pemprov DKI dinilai benar secara hukum dalam gugatan reklamasi Pulau M.

"Iya betul (menang kasasi). Kalau sudah diuji di pengadilan berarti kan kami sudah sesuai aturan," tutur Yayan.

Lagipula, kata Yayan, kondisi pulau M saat ini masih berbentuk lautan.  Belum ada tumpukan tanah atau pasir untuk pulau buatan karena masih dalam tahap perencanaan.

"Itu masih laut kok, belum ada rencana apa-apa, itu kan teknis nanti diomongkan," ucap dia.

Awalnya, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi, termasuk Pulau M yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu.

PT MKY selaku pengembang Pulau M tak terima. Mereka menggugat pencabutan reklamasi Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sengketa ini, Anies diputuskan menang.

MKY tak menyerah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hasilnya, PTTUN malah memperkuat keputusan sebelumnya.

Langkah terakhir, MKY mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, kasasi dimenangkan oleh Anies Baswedan. Reklamasi Pulau M dicabut dan tak boleh ada kegiatan pembangunan di sana.