PTUN Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G, Ini Jawabannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Perintah ini merupakan hasil putusan dari perkara nomor 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Dilihat dari situs resmi PTUN, gugatan ini diajukan oleh pengembang Pulau G reklamasi teluk Jakarta yakni PT Muara Wisesa Samudra, dilayangkan pada 16 Maret 2020. Termohon dalam perkara ini adalah Anies selaku Gubernur DKI Jakarta.

Proses gugatan di meja hijau berlangsung hingga Ketua Majelis Hakim PTUN Muhammad Ilham menyatakan bahwa perusahaan penggugat memenangkan perkara.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Provinsi DKI Jakarta, red) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," sebut hasil putusan yang dikutip VOI pada Rabu, 13 Mei.

Selain itu, Anies harus membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu. Pembayaran ini wajib dilakukan Anies sebagai pihak yang dikalahkan dalam gugatan dari selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra H Noer Indradjaja.

Sebenarnya, PT Muara Wisesa Samudra telah mendapat izin pembangunan reklamasi Pulau G semasa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat sebagai Gubernur DKI. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014.

Waktu berselang, kepemimpinan di DKI berganti. Anies, yang telah menjabat sebagai gubernur, pada tahun 2018 mencabut izin 13 pulau reklamasi. Namun, pengerukan reklamasi empat pulau yang salah satunya adalah Pulau G telanjur dilaksanakan. 

Oleh karenanya, Anies menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Pulau C, D, dan G. Namun, Anies mengubah konsep pemanfaatan lokasi menjadi ruang publik bernama Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulau D), dan Pantai Bersama (Pulau G).

Namun, IMB ini tak bisa digunakan oleh pengembang sebagai landasan hukum melanjutkan reklamasi. Mengingat pembangunan reklamasi Pulau G masih berjalan 40 persen, pengembang berkehendak untuk melanjutkan pengerukan dari sisa 60 persen tersebut untuk kegiatan komersial.

Masa perizinan reklamasi Pulau G berakhir dan gugatan pun dilayangkan ke PTUN agar izin bisa diperpanjang. Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan PT Muara Wisesa Samudra akhirnya dikabulkan seluruhnya. Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.

Merespons hal ini, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan, hal ini akan dibicarakan dahulu pada Gubernur Anies Baswedan. Namun dia tidak memungkiri akan menempuh jalan lain terkait putusan PTUN itu.

"Mereka kan dapat izin dan pulaunya sudah ada, tinggal perpanjang saja. Mereka lalu menuntut (dari putusan yang sudah final tersebut)," kata Yayan saat dihubungi.

Kata dia, jalan lain yang ditempuh adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu. Langkah ini diambil karena putusan PTUN bersifat final.

"Kami akan PK. (Putusan) itu enggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK. Saya akan konsultasi dulu ke Pak Gubernur untuk PK atau enggak," tutup Yayan.