Bagikan:

JAKARTA - Kerja Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Bidang Pengelolaan Pesisir telah membuahkan hasil. Mereka membuat sebuah master plan atau rencana kerja untuk penataan kawasan pesisir Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bilang, master plan ini menjadi rujukan bagi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Wali Kota Jakarta Utara untuk melakukan penataan. 

"Ini menandai selesainya (TGUPP) komite pesisir, dengan adanya master plan yang kita jadikan pegangan," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember.

Anies mengklaim, TGUPP mengedepankan prinsip keberlangsungan lingkungan dan prinsip keadilan dalam menyusun skema penataan di pesisir Jakarta. 

Mantan Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya melanjutkan, kajian master plan mereka melingkupi beberapa penataan, seperti ruang terbuka hijau, pelabuhan, dermaga, permukiman pesisir, kawasan mangrove, integrasi angkutan umum, perluasan pantai publik, dan beberapa pembangunan lain. 

"Kita tahu banyak sekali kawasan yang tidak beruntung di Pesisir itu, itu yang kita tingkatkan dengan transportasi yang lebih aksesible, dengan perbaikan pemukiman dan peningkatan infrastruktur," jelas Marco. 

Master Plan TGUPP Pesisir Jakarta (Diah Ayu Wardani/VOI)

Sementara, penataan kawasan publik yang akan dibangun adalah penambahan RTH di Kamal Muara, Cilincing, Kali Baru, Marunda, serta beberapa titik lain. Selain RTH, akan ada penataan kawasan mangrove di Kamal Muara dan sekitar Rumah Si Pitung.

Pulau reklamasi yang sudah jadi seperti yang dikatakan Gubernur akan jadi pantai publik tapi kita tidak melanjutkan yang belum direklamasi. Meski pun master plan kawasan pesisir telah dibuat matang, rencana penataan pulau reklamasi belum disusun secara detail. 

"Untuk kawasan pulau reklamasi, fungsinya seperti apa masih akan kita bahas secara detail. Tentu ada batasan teknis, tapi yang paling penting kebutuhan publik sendiri,"ucap dia. 

Sebagai informasi, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir diamanatkan untuk menyusun strategi penghentian pembangunan reklamasi dan penataan kawasan pesisir Jakarta. Landasan hukumnya merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Kegiatan Strategis Daerah. 

Secara spesifik, amanat tersebut tulis dalam Kegiatan Strategis Daerah nomor 53, yaitu Pengelolaan kawasan pesisir teluk Jakarta melalui penyusunan rencana kebijakan dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta termasuk audit lingkungan pulau reklamasi.

Selama berproses, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir, bekerjasama dengan seluruh OPD terkait, akademisi dan masyarakat, menyusun kebijakan wajah baru pengelolaan kawasan pesisir Jakarta.