TGUPP Jadi Beban, Anies Seharusnya Bisa Contoh Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Hasbiallah Ilyas meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi menggaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari APBD.

Sebab, besaran gaji dari puluhan anggota TGUPP Anies dianggap membebankan APBD. Terlebih, saat ini pandemi COVID-19 masih melanda. Karenanya, Hasbiallah menyarankan Anies menggaji TGUPP dari tunjangan operasional gubernur.

"Silakan dana (gaji TGUPP) jangan diambil dari APBD. Ambil dari operasional gubernur, atau lainnya, karena kondisi lagi COVID. Membebankan Pemda DKI," kata Hasbiallah saat dihubungi, Kamis, 11 November.

Lagipula, kata Hasbiallah, kehadiran TGUPP di era Anies dianggap mengganggu kerja satuan kerja perangkat daerah (TGUPP). DPRD juga tak bisa memantau dan mengevaluasi kinerja TGUPP.

Kita enggak lihat kinerja TGUPP apaan. Alangkah eloknya, silakan TGUPP terus berjalan tapi TGUPP itu jangan mengganggu kerja dinas," tutur dia.

Keresahan Anggota DPRD atas TGUPP bukan hanya dirasakan Hasbiallah. Komisi A DPRD DKI juga meminta Anies mengevaluasi TGUPP. Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menuturkan, pihaknya merekomendasikan Anies menghapus fungsi operasional TGUPP.

"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan TUGPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya," ucap Mujiyono.

Mujiyono menganggap, fungsi operasional TGUPP saat ini dinilai berlebihan dan terlalu mencampuri kerja satuan SKPD DKI. "Fungsi operasional ini bikin keder SKPD. Kita rekomendasi (menghilangkan fungsi operasional TGUPP) ini sejak awal, sudah berkali-kali," ungkap Mujiyono.

Sekedar diketahui pembayaran gaji TGUPP dari tunjangan operasional pernah dilakukan oleh mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tunjangan operasional diperoleh gubernur dari maksimal 0,15 persen pendapatan asli daerah (PAD) yang dibagi dua dengan wakil gubernur.