Bagikan:

JAKARTA - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta disebut telah bubar sejak kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Lalu, bagaimana nasib PNS Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya ditempatkan dalam struktur TGUPP sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan? Heru menjawab dirinya masih belum memutuskannya.

"Nanti kita pikirkan," kata Heru saat ditemui di kawasan Monumen Nasional, Jumat, 28 Oktober.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2019, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS dan non-PNS. Biasanya, PNS yang masuk dalam TGUPP adalah mantan birokrat yang masih berstatus PNS aktif. Sementara, non-PNS diisi oleh praktisi.

Yang jelas, lanjut Heru, para PNS mantan anggota TGUPP ini nantinya akan kembali pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing seperti sebelumnya.

"Kan namanya PNS, ya, kembali ke naungannya, misalnya di biro SDM, ya kembali ke biro SDM, atau kepegawaian," ungkap Heru.

Sebagai informasi, TGUPP adalah tim yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta untuk membantu program pembangunan di Ibu Kota. TGUPP juga dikenal sebagai pembisik Gubernur dalam memutuskan suatu kebijakan pemerintah daerah.

TGUPP sudah ada sejak era Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama kepemimpinan Jokowi, TGUPP diisi oleh ASN Pemprov DKI.

Kemudian, Ahok merekrut sebagian TGUPP dari pegawai non-ASN. Begitu juga dengan Anies. Namun bedanya, Ahok membayar gaji TGUPP dari tunjangan operasional Gubernur DKI. Sementara, gaji TGUPP yang jumlahnya juga melonjak saat era Anies diambil dari APBD DKI Jakarta.