Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan rasionalisasi gaji dan tunjangan yang berbeda antara PNS dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Pada bulan April hingga Desember tahun 2020, PNS DKI hanya mendapat 50 persen dari hak tunjangan mereka. Sebanyak 25 persen tunjangan dipotong untuk dialihkan menjadi penanganan bantuan sosial akibat pandemi COVID-19. Kemudian, pembayaran TKD 25 persen TKD berikutnya ditunda pembayaran di tahun 2021.

Namun, Gembong mengaku baru mengetahui penghasilan anggota TGUPP DKI hanya dipotong 25 persen di tahun 2020.

“Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP tahun 2020 adalah Rp 14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50 persen seperti yang diberlakukan kepada para PNS." kata Gembong dalam ketetangannya, Kamis, 21 Januari.

Padahal, kata Gembong, awalnya TGUPP masuk dalam jajaran yang turut mengalami pemotongan gaji dan tunjangan sebesar 50 persen di tahun 2020 dan 25 persennya dibayarkan di tahun berikutnya.

Pemotongan dan penundaan penghasilan ini dilakukan untuk menyelaraskan target rasionalisasi APBD DKI yang diperkirakan sebesar Rp47,2 triliun yang diputuskan pada pertengahan tahun 2020.

Ternyata, saat penetapan perubahan APBD DKI tahun anggaran 2020, APBD DKI 2020 mencapai Rp63,23 triliun. Gaji dan tunjangan anggota TGUPP masuk dalam perubahan rasionalisasi anggaran tersebut. 

Terkait hal itu, Gembong menilai bahwa perbedaan potongan tunjangan antara PNS dan TGUPP adalah sikap yang diskriminatif.

“Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50%, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25%. Ini jelas tidak adil.” ungkap Gembong.